Langsung ke konten utama

KONTRADIKTIF HADITS

Kontradiktif Anjuran Berumrah Dalam Hadits
                                                   Oleh : Chepi Mandala Putra[*]



A.    Pendahuluan
Pada dasarnya orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji dan umroh.  Ibadah ini mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan di sana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf,  dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul.
Sebenarnya antara umroh dan haji itu hampir sama, namun ada sedikit hal yang membedakan antara keduanya. Mengapa demikian? Pada kesempatan ini penulis tidak akan membahas perbedaan tersebut, Namun akan membahas, meneliti, mengkaji  dan menyelesaikan. Berdasarkan sumber yang ada, tentang  “Kontradiktif Anjuran Berumrah Dalam Hadits”
Untuk itu penulis mencoba menelaah tindakan tersebut lewat literatur - literatur yang ada baik dari buku maupun lewat software hadits elektronik. Yang mana juga untuk memenuhi tugas individu mata kuliah Ushul Takhrij Al-Hadits yang diberikan oleh Bapak Prof.H.Tajul Arifin, MA. Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.
Semoga apa yang penulis sajikan ini menjadi hal yang sangat berharga bagi penerapan dalam kehidupan, Juga agar bermanfaat untuk kemaslahatan.





B.    Pembahasan

a.      Definisi
Umroh secara bahasa berasal dari kata الاعتمار ( i’timar )  yang berarti الزيارة  (berpergian), Umroh di sini adalah menziarahi Ka’bah, thawaf di sekelilingnya, sa’i antara Shafa dan Marwah, serta bercukur atau bergunting rambut.[[2]] Atau dengan kata lain datang ke Baitullah untuk melaksanakan umroh dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.[[3]]
Dengan demikian, dalam definisi ibadah umroh ada 4 unsur penting. Yaitu berpergian, baitullah, rukun umroh (serangkaian ibadah umroh), dan syarat umroh.

b.      Kajian
Dikarenakan tugas individu yang diberikan prihal 2 hadits yang saling “bertentangan” maka penulis mengambil 2 hadits yang “tidak dianjurkan” dan menganjurkan tentang berumrah.
Diantara beberapa hadits yang “tidak dianjurkan” penulis mengambil salah satunya yaitu hadits dari imam Ahmad no 23474 :

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ أَبِي عَلْقَمَةَ عَنْ أُمِّهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ النَّاسَ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَقَالَ مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَبْدَأَ مِنْكُمْ بِعُمْرَةٍ قَبْلَ الْحَجِّ فَلْيَفْعَلْ وَأَفْرَدَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَجَّ وَلَمْ يَعْتَمِر
.[[4]ْ[ 
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad, dari Al-Qomah bin Abi Al-Qomah, dari Ibunya, dari Aisyah, pada tahun haji wada', Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memerintahkan manusia dengan bersabda: "Barangsiapa di antara kalian yang senang untuk memulai dengan Umrah sebelum haji maka lakukanlah." Sedangkan Rasulullah sendiri hanya melakukan haji dan tidak berumrah (haji ifrad)."
Ditelisik dari segi sanad :                                                                                 
JALUR SANAD KE – 1                                
       Marjanah

Dari Sumber        :
Sumber: Ahmad
Kitab   : Sisa musnad sahabat Anshar
Bab      : Hadits Sayyidah 'Aisyah Radliyallahu 'anha
No.      : Hadist : 23474






Diantara beberapa hadits yang menganjurkan, penulis mengambil salah satunya yaitu hadits dari imam Tirmidzi no 855 :

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ سُمَيٍّ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ تُكَفِّرُ مَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُقَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ [[5][.

(TIRMIDZI - 855) : Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan dari Sumai dari Abu Shalih dari Abu Hurairah berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Umrah yang satu ke umrah yang lain menghapus dosa di antara keduanya dan balasan haji mabrur tiada lain kecuali surga". Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih."

Biografi :
Nama Lengkap            : Muhammad bin Al 'Alaa' bin Kuraib
Kalangan                     : Tabi'ul Atba' kalangan tua
Kuniyah                      : Abu Kuraib
Negeri semasa hidup  : Kufah
Wafat                          : 248 H

Perawi :
Bukhari           54
Muslim            488
Abu Daud       94
Tirmidzi           176
Nasai               34
Ibnu Majah      105
Ahmad            4
Malik               0
Ad Darimi       16




Ditelisik dari jalur sanad :                                       Dari segi komentar   :
JALUR SANAD KE – 1                                                                                            
ULAMA
KOMENTAR
Abu Hatim
Shaduuq
An Nasa'i
la ba`sa bih
Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Maslamah bin Qasim
Kuufii TsiqaH
Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsiqah Hafidz
Adz Dzahabi
Hafizh
      Dzakwan

           

            Jumlah Hadits Penguat
No
Imam
Jumlah
1
Ahmad
1
2
Bukhari
1
3
Ibnu Majah
1
4
Malik
1
5
Muslim
1
6
Nasa'i
1

TOTAL
6



c.       Penyelesaian

Ada beberapa metode penyelesain tentang kontradiktif hadits, salah satunya adalah metode yang paling popular dalam mengalisis keabsahan hadits  menurut the application of “unity theory” in understanding matan of al-hadits and determining its validity : A Critique to the Critique of Orientalists karya Prof. Dr. H. Tajul Arifin, M.A. Hadits selalu terdiri dari 2  bagian yaitu matan (text suatu hadits) dan isnad (periwayat).
Ketika seseorang ingin menganalis kejadian atau pernyataan apa pun, orang akan melihat orang orang yang menceritakan kejadian tersebut dan kemudian melihat karakteristik mereka. Dari kebutuhan inilah seluruh sains, yang dikenal sebagai 'Ilm al-Rijal (pengetahuan tentang orang-orang yang mentransmisikan Ahadits) muncul dan sains ini berkembang menjadi disiplin yang sangat canggih.  Hal ini karena jika seseorang dicirikan dengan kebohongan, dosa atau kehilangan memori, seseorang tidak dapat dianggap dapat dipercaya.
Dari disiplin dibawah inilah, seseorang juga dapat memeriksa seberapa dekat perawi dengan kejadian yang dilaporkan dalam hal apakah mereka benar-benar menyaksikannya, atau berbicara dengan orang lain yang menceritakan peristiwa tersebut. Ini akan memerlukan spesialis hadits dan ilmuwan Islam untuk memeriksa catatan ingatan, penglihatan, kecenderungan untuk membesar-besarkan dll. Jika orang-orang yang menceritakan kejadian jumlahnya kecil, maka harus ditanyakan apakah mereka bisa berkolusi.
Setelah mempelajari rantai jalur periwayatnya, hadits diklasifikasikan menjadi kuat (shahih), bagus / sehat (hasan), tidak berbunyi (dha'if) dan palsu atau palsu (maudhu). Metode ini menjadi metode untuk memverifikasi apa yang Nabi SAW Lakukan dan katakan. Inilah sebabnya mengapa Ilmu Hadits berkembang dan menjadi keseluruhan disiplin itu sendiri. Jadi, menurut metode ini, Hadits yang benar adalah yang rantainya terus menerus oleh pemancar yang dapat dipercaya dan teliti yang laporannya tidak mengandung kelainan atau cacat. . [[6]]
                Menganalis berdasarkan pembahasan diatas bahwa hadits yang “tidak menganjurkan umrah” memang sanadnya berasal dari Aisyah binti Abu Bakar namun disisi lain tidak terdapat komentar maupun jumlah hadits penguat yang menguatkan keabsahan hadits ini. Sebaliknya dengan hadits yang menganjurkan, dapat dilihat bahwa terdapat perawi dari imam muslim yang banyak, dari segi sanad memang tidak sampai ke Aisyah, apalagi Nabi SAW, Dan  terdapat jumlah hadits penguatnya. Namun dari segi komentar belumlah mumpuni karena terdapat shadduq (buruk hapalannya) tetapi terdapat juga tsiqoh (adil) dan hafizh(penghafal).

d.      Hadits- Hadits yang berkaitan dengan umrah
Diantara hadits yang telah disebutkan diatas, terdapat juga hadits- hadits yang berkaitan dengan umrah seperti dibawah ini.
Hadits – Hadits yang menyinggung, tidak dianjurkannya umrah menurut software kitab hadits 9 imam versi 1.2 indonesia arab diantaranya :

Nama Imam
No.
Tirmidzi
Ahmad
Darimi
1
Hadits no 858
Hadits no 23474

2



3



4



                       

Hadits – Hadits yang menganjurkan umrah menurut software kitab hadits 9 imam versi 1.2 indonesia arab diantaranya :


Nama Imam
No.
Bukhari
Muslim
AbuDaud
Tirmidzi
Nasai
Ibnumajah
Ahmad
Malik
Darimi
1
Hadits no 308

Hadits no 1476
Hadits no 744
Hadits no 2574
Hadits no 2897
Hadits no79


2
Hadits no 3920

Hadits no 1545
Hadits no 745
Hadits no 2589
Hadits no 2997
Hadits no 356


3
Hadits no 3921

Hadits no 1696
Hadits no 852
Hadits no 2661
Hadits no 2993
Hadits no 2242


4
Hadits no 3922

Hadits no 2130
Hadits no 854
Hadits no 2662

Hadits no 2556


5
Hadits no 4153


Hadits no 858
Hadits no 2760

Hadits no 2802


6
Hadits no 6689


Hadits no 3485
Hadits no 2761

Hadits no 3332


7




Hadits no 2762

Hadits no 3355


8




Hadits no 2881

Hadits no 4367


9




Hadits no 2937

Hadits no 5159


10






Hadits no 14542


12






Hadits no 14894


13






Hadits no 14895


14






Hadits no 14965


15






Hadits no 15595


16






Hadits no 15596


17






Hadits no 15610


18






Hadits no 15614


19






Hadits no 15656


20






Hadits no 15811


21






Hadits no 16043


22






Hadits no 18166


23






Hadits no 22141


24






Hadits no 22784


25






Hadits no 23144













C.   Simpulan
Dari hasil pencarian yang penulis dapat bahwa, Hadits Ahmad lah yang terbanyak yaitu 25 Hadits tentang anjuran umrah dan hadits yang “tidak menganjurkan” hanya 2. Dan umrah menurut penulis adalah hal yang paling penting, kenapa ? karena di Indonesia untuk berhaji memerlukan masa tunggu yang cukup lama kurang lebih sampai 25 tahun, atas dasar ini juga untuk menyempurnakan ibadah alangkah lebih baik dengan berumrah selagi masih diberi umur dan wajib hukumnya bila sudah berkecukupan baik harta maupun tenaga.    
Dan terlepas daripada hadits yang menjadi kontradiktif tentang anjuran berumrah. Hadits yang menganjurkanlah yang lebih kuat dan merupakan landasan kita agar niat kita semakin besar dan yakin untuk ke tanah suci untuk meyempurnakan ibadah umat muslim.















D.   Daftar Pustaka

1.       Sayyid Sabiq juz 1, Fiqh al-Sunnah, (Beirut; Dar al-Fikr, 2008), hal. 436.
2.       M. Abdurachman Rachimi, Segala Hal Tentang Haji dan Umroh, (Jakarta; Erlangga, 2012), hal. 26.
3.       Kutubu Tis’ah Versi 1.2  indoneisa arab
4.       the application of “unity theory” in understanding matan of al-hadits and determining its validity : A Critique to the Critique of Orientalists. Hlmn 15 diakses melalui http://tajularifinuinsgd.blogspot.co.id/ pada 27 Mei 2017


[*]Penulis  adalah  mahasiswa  UIN Sunan  Gunung Djati Bandung  Fakultas Syariah dan Hukum Jurusan Perbandingan Madzhab & Hukum Semester IVa Chepi Mandala Putra NIM (1153040019) Seluruh koresponden, kritik, beserta saran  tentang isi dari makalah ini dapat di alamatkan ke email chepimandala@gmail.com, WA.    085659712211 dan http://studytogether.16mb.com  / http://studyallaboutislam.blogspot.com  
[[2]] Sayyid Sabiq juz 1, Fiqh al-Sunnah, (Beirut; Dar al-Fikr, 2008), hal. 436.
[[3]] M. Abdurachman Rachimi, Segala Hal Tentang Haji dan Umroh, (Jakarta; Erlangga, 2012), hal. 26.
[[4]] Kutubu Tis’ah Versi 1.2  indoneisa arab Hadits Ahmad, Hadits no 23474
[[5]] Kutubu Tis’ah Indonesia arab Versi 1.2 Hadits Tirmidzi, Hadits no 855
[[6]] the application of “unity theory” in understanding matan of al-hadits and determining its validity : A Critique to the Critique of Orientalists

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESUME BUKU “FIQH MUNAKAHAT PERBANDINGAN”

RESUME BUKU “FIQH MUNAKAHAT PERBANDINGAN” 1.       Identitas Buku JUDUL BUKU                  : FIQH MUNAKAHAT PERBANDINGAN KARYA                                : DEDI SUPRIYADI, M.Ag PENERBIT                         : CV.PUSTAKA SETIA TAHUN                                : 2011 DESKRIPSI FISIK            : 26 4 Hlm;23 cm 2.       Tujuan Penulisan Buku Agar Pembaca dapat mengetahui masalah komperatif yang ada pada pernikahan baik dari berbagai aspek seperti contoh batas usia perkawinan, baik dari sudut tektual maupun kontektual hukum kenegaraan dll. Dan beberapa pendapat ulama empat madzhab dan juga masalah munakahat diberbagai negara. 3.       Pokok Bahasan/Ringkasan Diawali dengan pembahasan seputar Wali pada bab 1, yang menyajikan ragam pendapat dari empat mazhab fiqh yang dianalisis dari titik persamaan dan perbedaan ijtihad masing-masing mazhab.   Langkah kedua pada bab 2 memaparkan Profil perundang-undangan dunia Islam yang berjumlah 11 negara di