RESUME BUKU
“FIQH MUNAKAHAT PERBANDINGAN”
1.
Identitas Buku
JUDUL
BUKU : FIQH MUNAKAHAT
PERBANDINGAN
KARYA : DEDI SUPRIYADI,
M.Ag
PENERBIT
: CV.PUSTAKA SETIA
TAHUN : 2011
DESKRIPSI
FISIK : 26 4 Hlm;23 cm
2.
Tujuan Penulisan Buku
Agar Pembaca dapat mengetahui masalah komperatif yang ada
pada pernikahan baik dari berbagai aspek seperti contoh batas usia perkawinan, baik
dari sudut tektual maupun kontektual hukum kenegaraan dll. Dan beberapa
pendapat ulama empat madzhab dan juga masalah munakahat diberbagai negara.
3. Pokok Bahasan/Ringkasan
Diawali dengan pembahasan seputar Wali pada bab 1, yang
menyajikan ragam pendapat dari empat mazhab fiqh yang dianalisis dari titik
persamaan dan perbedaan ijtihad masing-masing mazhab.
Langkah kedua pada
bab 2 memaparkan Profil perundang-undangan dunia Islam yang berjumlah 11 negara
dimulai dari Turki dan Cyprus, Lebanon dan Israel, Mesir dan Sudan, Yordania
dan Siria, Irak dan Iran hingga Indonesia. Semua negara tersebut membahas
batasan usia perkawinan, baik dari sudut tektual maupun kontektual hukum
kenegaraan. Bab ke dua membahas tentang Perwalian Dalam Pandangan Empat Mazhab
Dan Kompilasi Hukum Islam, dalam bab ini dijelaskan perwalian menurut keempat
Imam Mazhab lalu persamaan dan perbedaan empat mazhab fiqh, menurut Malikiyah,
syafi’i dan Hanabilah sepakat keharusan adanya wali atau pengganti dalam setiap
pernikahan, baik untuk gadis maupun janda, baik dewasa maupun belum dewasa.
Berbeda dengan ketiga mazhab tersebut, Hanabilah berpandangan bahwa keharusan
adanya wali hanya untuk gadis yang belum dewasa (shagirah) dan yang dewasa
tetapi gila (kabirah mazjunah).[1]
Langkah serupa ditampilkan pada bab 3 yang menganalisis
konsep kafaah (equality) sebuah perkawinan dari ottoman law of family rights
dan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 dengan membandingkan kedua konsep tersebut
hubungannya dengan pendapat fuqaha.
Pembahasan yang sama dalam kajian konsep dipaparkan pada
bab 4, yang menganalisis Konsep Nafkah (Maintenance) menurut the maroccan code
of personal status 1958; the Irak law of personal status 1959; dan kompilasi
hukum Islam Indonesia.
Kajian hukum perkawinan yang selalu hangat sampai
sekarang, yaitu Poligami dan Nikah Mut'ah dibahas pada bab 5 dan bab 6 dari prespektif
fuqaha sampai perundang-undangan.
Kajian konsep ditampilkan pada bab 7 yang membahas seputar
Hadhonah (custody of chidren) yang ada pada Tunisian code of personal status
1958 dan kompilasi hukum Islam di Indonesia.
Akhir pembahasan memprofilkan kembali empat negara dari
kawasan ASEAN : Indonesia, Malaysia, Brunai dan Singapura, dimulai dari
keberadaan umum tentang hukum perkawinan Islam di masing-masing negara sampai
pada ketentuan perceraian dan problematikanya.
4. Keunggulan Buku
Buku ini memberikan wawasan baru bagaimana sebuah hukum
yang tadinya digali dari pendapat para ulama, yang dalam prosesnya tidak
terlepas dari "perbandingan dan pertandingan " pendapat fuqaha sampai
terbentuk menjadi legal drafting hingga legislasi.
5. Kelemahan Buku
Terdapat beberapa kata yang kurang baku, ada pula
kesalahan penulisan kata-kata dan ada beberapa kata yang masih rancu nan
majemuk.
6. Saran
Buku yang cukup menarik membahas seputar perbandingan pada
masalah munakahat dari berbagai negara, perbandingan dengan KHI dan UU Pernikahan
di Indonesia. Kedepannya agar dapat di terbitkan jilid yang lain dan yang
pastinya telah di sempurnakan beberapa kesalahan dalam penulisan kata, dan penggunaan
Bahasa.
Daftar Pustaka
Supriyadi Dedi, 2011, Fiqh
Munakahat Perbandingan, Bandung : Cv. Pustaka Setia
Komentar
Posting Komentar