Langsung ke konten utama

RESUME BUKU “FIQH MUNAKAHAT PERBANDINGAN”


RESUME BUKU
“FIQH MUNAKAHAT PERBANDINGAN”

1.      Identitas Buku
JUDUL BUKU                 : FIQH MUNAKAHAT PERBANDINGAN
KARYA                               : DEDI SUPRIYADI, M.Ag
PENERBIT                         : CV.PUSTAKA SETIA
TAHUN                               : 2011
DESKRIPSI FISIK           : 26 4 Hlm;23 cm

2.      Tujuan Penulisan Buku
Agar Pembaca dapat mengetahui masalah komperatif yang ada pada pernikahan baik dari berbagai aspek seperti contoh batas usia perkawinan, baik dari sudut tektual maupun kontektual hukum kenegaraan dll. Dan beberapa pendapat ulama empat madzhab dan juga masalah munakahat diberbagai negara.

3.      Pokok Bahasan/Ringkasan
Diawali dengan pembahasan seputar Wali pada bab 1, yang menyajikan ragam pendapat dari empat mazhab fiqh yang dianalisis dari titik persamaan dan perbedaan ijtihad masing-masing mazhab.
 Langkah kedua pada bab 2 memaparkan Profil perundang-undangan dunia Islam yang berjumlah 11 negara dimulai dari Turki dan Cyprus, Lebanon dan Israel, Mesir dan Sudan, Yordania dan Siria, Irak dan Iran hingga Indonesia. Semua negara tersebut membahas batasan usia perkawinan, baik dari sudut tektual maupun kontektual hukum kenegaraan. Bab ke dua membahas tentang Perwalian Dalam Pandangan Empat Mazhab Dan Kompilasi Hukum Islam, dalam bab ini dijelaskan perwalian menurut keempat Imam Mazhab lalu persamaan dan perbedaan empat mazhab fiqh, menurut Malikiyah, syafi’i dan Hanabilah sepakat keharusan adanya wali atau pengganti dalam setiap pernikahan, baik untuk gadis maupun janda, baik dewasa maupun belum dewasa. Berbeda dengan ketiga mazhab tersebut, Hanabilah berpandangan bahwa keharusan adanya wali hanya untuk gadis yang belum dewasa (shagirah) dan yang dewasa tetapi gila (kabirah mazjunah).[1]
Langkah serupa ditampilkan pada bab 3 yang menganalisis konsep kafaah (equality) sebuah perkawinan dari ottoman law of family rights dan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 dengan membandingkan kedua konsep tersebut hubungannya dengan pendapat fuqaha.
Pembahasan yang sama dalam kajian konsep dipaparkan pada bab 4, yang menganalisis Konsep Nafkah (Maintenance) menurut the maroccan code of personal status 1958; the Irak law of personal status 1959; dan kompilasi hukum Islam Indonesia.
Kajian hukum perkawinan yang selalu hangat sampai sekarang, yaitu Poligami dan Nikah Mut'ah dibahas pada bab 5 dan bab 6 dari prespektif fuqaha sampai perundang-undangan.
Kajian konsep ditampilkan pada bab 7 yang membahas seputar Hadhonah (custody of chidren) yang ada pada Tunisian code of personal status 1958 dan kompilasi hukum Islam di Indonesia.
Akhir pembahasan memprofilkan kembali empat negara dari kawasan ASEAN : Indonesia, Malaysia, Brunai dan Singapura, dimulai dari keberadaan umum tentang hukum perkawinan Islam di masing-masing negara sampai pada ketentuan perceraian dan problematikanya.
4.      Keunggulan Buku
Buku ini memberikan wawasan baru bagaimana sebuah hukum yang tadinya digali dari pendapat para ulama, yang dalam prosesnya tidak terlepas dari "perbandingan dan pertandingan " pendapat fuqaha sampai terbentuk menjadi legal drafting hingga legislasi. 
5.      Kelemahan Buku
Terdapat beberapa kata yang kurang baku, ada pula kesalahan penulisan kata-kata dan ada beberapa kata yang masih rancu nan majemuk.
6.      Saran
Buku yang cukup menarik membahas seputar perbandingan pada masalah munakahat dari berbagai negara, perbandingan dengan KHI dan UU Pernikahan di Indonesia. Kedepannya agar dapat di terbitkan jilid yang lain dan yang pastinya telah di sempurnakan beberapa kesalahan dalam penulisan kata, dan penggunaan Bahasa.
Daftar Pustaka
Supriyadi Dedi, 2011, Fiqh Munakahat Perbandingan, Bandung : Cv. Pustaka Setia






[1] Dedi Supriyadi, Fiqh Munakahat Pebandingan, (Cv Pustaka Setia, Bandung, 2011), hlm. 50

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONTRADIKTIF HADITS

Kontradiktif Anjuran Berumrah Dalam Hadits                                                    Oleh : Chepi Mandala Putra [*] A.     Pendahuluan Pada dasarnya orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji dan umroh.   Ibadah ini mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan di sana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf,   dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul. Sebenarnya antara umroh dan haji itu hampir sama, namun ada sedikit hal yang membedakan antara keduanya. Mengapa demikian? Pada kesempatan ini penulis tidak akan membahas perbedaan tersebut, Namun akan membahas, meneliti, mengkaji   dan menyelesaikan. Be